Minggu, 06 November 2011

SYMBIAN OS

I                     PENGERTIAN SYMBIAN

Symbian OS adalah sistem operasi tak bebas yang dikembangkan oleh Symbian Ltd. yang dirancang untuk digunakan peralatan bergerak (mobile).  Mirip seperti sistem operasi desktop, Symbian OS mampu melakukan operasi secara multithreading, multitasking dan pengamanan terhadap memori. Dan semua pemrograman pada Symbian dilakukan secara event-based, artinya hardware CPU menjadi tidak aktif ketika tidak ada inputan berupa aktivitas tertentu.
Variasi dari sisi hardware dimana Symbian OS diimplementasi dapat dimungkinkan karena sistem operasi ini memiliki antarmuka pemprograman aplikasi (Application Programming Interface; API). API mendukung terhadap komunikasi dan tingkah laku yang umum pada hardware yang dapat digunakan oleh objek aplikasi lain. Hal ini dimungkinkan karena API merupakan objek antarmuka yang didefenisikan pada level aplikasi, yang berisikan prosedur dan fungsi (dan juga variabel serta struktur data) yang mengelola/memanggil kernel dimana sebagai penghubung antara software dan hardware. Dengan adanya standar API ini membantu pihak pengembang untuk melakukan penyesuaian atas aplikasi yang dibuatnya agar dapat diinstal pada produk telepon bergerak yang bermacam-macam.

II                 SEJARAH SYMBIAN

·         Pada tahun 1980, berdiri perusahaan pengembang software Psion yang didirikan oleh David Potter. Produk dari perusahaan itu diberi nama EPOC. Sistem operasi ini lebih difokuskan pada penggunaannya di telepon bergerak.

·         Pada tahun 1998, terjadi sebuah kerjasama antara perusahaan Ericsson, Nokia, Motorola dan Psion untuk mengeksplorasi lebih jauh kekonvergensian antara PDA dan telepon selular yang diberi nama Symbian.


·         Pada tahun 2004 Psion menjual sahamnya dan hasil kerjasama ini menghasilkan EPOC Release 5 yang kemudian dikenal dengan nama Symbian OS v5. Sistem operasi dari Symbian OS v5 itu sudah mulai mengintegrasikan kebutuhan implementasi aplikasi pada perangkat seperti PDA selain telepon seluler.

·         Kemudian muncul perangkat yang dinamakan smartphone dan muncullah pula versi-versi terbaru dari Symbian OS hingga ada yang disebut dengan Symbian v6.0 atau yang lebih terkenal dengan nama ER6 yang merupakan versi pertama dari Symbian OS. Sifatnya terbuka karena pada sistem ini dapat dilakukan instalasi perangkat lunak oleh berbagai pengembang aplikasi.

·         Pada awal tahun 2005, muncul Symbian OS v9.1 dengan sistem keamanan platform baru yang dikenal sebagai capability-based security. Sistem keamanan ini mengatur hak akses bagi aplikasi yang akan diinstal pada peralatan dalam hal mengakses API.

·         Muncul pula yang disebut dengan Symbian OS v9.2 yang melakukan perbaharuan pada teknologi konektifitas Bluetooth dengan digunakannya Bluetooth v.2.0. Sedangkan yang terbaru, Symbian mengeluarkan Symbian OS v9.3 (dirilis pada tanggal 12 Juli 2006) telah mengusung teknologi wifi 802.11 dan HSDPA sebagai bagian dari komponen standarnya.

III              Arsitektur Sistem Operasi

Secara umum arsitektur Symbian OS sendiri dapat gambarkan menjadi empat lapisan berdasarkan penggunaan API yang tersedia, yaitu :

a                    Lapisan Pendukung Aplikasi (Application Utility Layer)

Lapisan ini terdiri dari berbagai pendukung yang berorientasi pada aplikasi. Hal ini memungkinkan aplikasi lain (diluar sistem operasi) untuk berintegrasi dengan aplikasi dasar yang tersedia pada sistem operasi. Bentuk layanan lain termasuk proses pertukaran data dan manajemen data.

 

b                    Lapisan Layanan dan Framework Antarmuka Grafis (GUI Framework)

Lapisan ini merupakan framework API yang tersedia untuk memberi dukungan terhadap penanganan input user secara grafis maupun suara yang dapat digunakan oleh aplikasi lain.

c.         Lapisan Komunikasi

Lapisan ini berfungsi sebagai sistem operasi yang fokus diimplementasi pada peralatan komunikasi mobile, Symbian OS memiliki kumpulan API yang fokus pada lapisan komunikasi. Bagian teratas pada lapisan ini terdapat dukungan pencarian dan pengiriman pesan teks. Berikutnya adalah antarmuka yang memberi dukungan komunikasi seperti Bluetooth dan infrared (IrDA) serta USB. Yang terakhir pada lapisan ini adalah protokol komunikasi berupa TCP/IP, HTTP, WAP dan layanan telepon.

d.         Lapisan Sistem API Dasar

Lapisan ini merupakan kumpulan API yang mendukung pengasksesan data memori, tanggal dan waktu, serta sistem dasar lainnya.

IV             Klasifikasi Sistem Operasi

Klasifikasi ini berdasar fungsionalitas dan hak akses dari API tertentu. Tujuan dari pendefinisian sistem ini selain untuk membedakan API mana saja yang bisa diakses oleh aplikasi yang dibuat oleh pihak pengembang aplikasi, juga tetap memelihara integrasi dari layanan yang disediakan bagi pihak pengembang aplikasi dengan API yang umum digunakan. Hal ini juga dilakukan untuk memaksimumkan interoperabilitas antara berbagai produk yang menggunakan Symbian OS.
Terdapat empat kategori dalam klasifikasi API yang tersedia, yaitu:

a.      (API) Symbian Umum

Komponen ini merupakan komponen (API) inti dari Symbian OS. Setiap pengembang aplikasi dapat berasumsi bahwa komponen ini terdapat pada setiap versi Symbian OS sehingga dapat digunakan pada setiap perangkat telepon bergerak yang menggunakan Symbian OS sebagai sistem operasinya. Dengan kata lain setiap kode program yang hanya menggunakan API pada kategori ini dapat dikompail dan dijalankan tanpa kesalahan pada setiap telepon yang menggunakan Symbian OS. Dengan adanya lisensi kerjasama, pengembang aplikasi dapat menambahkan dengan syarat tidak mengganti ataupun mengubah fungsi API standar yang dikategorikan pada bagian ini.

b.      (API) Symbian Umum Tergantikan

Komponen yang memerlukan kostumisasi dari komponen Symbian Umum yang diperlukan untuk bekerja dengan ROM dari sistem dimana ia diinstal. Komponen ini merupakan komponen yang bekerja pada low-level dari hardware tertentu. Untuk mendapatkan komponen ini pihak pengembang aplikasi memerlukan lisensi dengan pihak Symbian karena versi komponen ini disediakan oleh pihak Symbian. Namun pada dasarnya komponen ini merupakan komponen standar (umum) yang tersedia pada semua versi Symbian OS.

c.       (API) Symbian Opsional

Komponen-komponen ini sifatnya opsional (tidak selalu ada) pada semua versi Symbian OS. Namun jika tersedia, maka pengembang aplikasi mendapat jaminan bahwa aplikasinya dapat menggunakan API pada kategori ini pada versi Symbian OS yang sama.

d.      (API) Symbian Opsional Tergantikan

Bentuk kategori ini mirip dengan kategori Symbian Opsional adalah kumpulan
API yang tidak terikat dengan API umum yang ada pada versi Symbian OS dan dapat ditambahkan oleh pihak pengembang dengan suatu lisensi dari pihak Symbian.


Jumat, 04 November 2011

Pemuda dan Sosialisasi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya dibebani berbagai macam harapan, yang berasal dari generasi yang lainnya. Hal ini dapat di mengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus masa depan. Pemuda membutuhkan proses sosialisasi untuk menentukan kemampuan diri pemuda dan untuk menselaraskan diri ditengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan dirinya kejalan kehidupan yang benar dan baik.
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan manusia lain untuk bertahan hidup. Manusia merupakan suatu makhluk ciptaan Tuhan Maha Esa yang diberkati akal dan pikiran yang sempurna, sehingga manusia dapat membuat suatu perkumpulan dengan manusia yang lainnya.

BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1       Pemuda
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya dibebani berbagai macam harapan, yang berasal dari generasi yang lainnya. Hal ini dapat di mengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus masa depan, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi yang sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secaraterus menerus.
Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang dikaitkan dengan masalah nilai.
Hal ini merupakan pengertian ideologis dan cultural daripada pengertian ilmiah dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insane bagi pembangunan bangsanya maka ibarat satu mata rantai yang terurai panjanng, posisi pemuda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral karena berfungsi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan berkemampuan untuk mengisi dan membina kemerdekaan. Pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

2.2       Sosialisasi
·                     Teori Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,
Proses social adalah pengaruh timbale balik antara berbagai pihak kehidupan yang berguna. Aktivitas sosial itu terjadi karena adanya aktivitas dari manusia dalam hubungannya dengan manusia lain. Jadi dapat dikatakan bahwa interaksi sosial merupakan bentuk utama dari proses sosial.


·                     Teori George Herbert Mead
Setiap anggota baru masyarakat harus mempelajari peran-peran yang ada di dalam masyarakat yaitu suatu proses yang dinamakan pengambilan peran. Jati diri seseorang terbentuk melalui interaksi dengan orang lain.


STUDI KASUS
Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematic, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, sering kali muncul perilaku menyimpang atau cendenrung melakukan pelanggaran. Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
Anomi, menurut Enoch Markom, muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma. Masyarakat yang diharapkan mampu memberikan jawaban, juga berada dalam keadaan transisi, sehingga tidak mampu memberikan apa yang diinginkan remaja.
“dalam keadaan bingung inilah mereka berusaha mencari pegangan norma lain yang bisa mengisi kekosongan tersebut. Dan inilah kesempatan yang memberi peluang pada penyimpangan dan pelanggaran akibat kesalahan pegangan”, ujar Enoch Markum.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1       Pemuda
            Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya dibebani berbagai macam harapan, yang berasal dari generasi yang lainnya. Disamping menghadapi berbagai tanggung jawab, pemuda memiliki potensi yang melekat pada dirinya dan sangat penting artinya sebagai sumber daya manusia. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda ini harus digarap, dalam arti pengembangan dan pembinaan hendaknya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan dan pembinaan generasi muda di dalam jalur pembinaan yang tepat serta senantiasa bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional sebagai mana terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.

a.                  Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
Dalam hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
·         Generasi muda sebagai Subyek.
Mereka  yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
·         Generasi muda sebagai Objek.
Mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

b.                  Masalah pada Generasi Muda
Berbagai masalah yang dihadapi pemuda :
1        Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealism dan patriotisme di kalangan generasi muda.
2        Kekurang pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3        Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
4        Kurangnya lapangan dan kesempatankerja.
5        Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan.
6        Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur( pergaulan bebas ).
7        Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental.
8        Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
9        Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

c.                   Potensi pada Generasi Muda
Potensi-potensi yang dimiliki para pemuda :
1        Idealisme dan Daya Kritis, dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
2        Dinamika dan Kreatifitas, kemampuan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekuranganya  ataupun mengemukakan gagasan alternative.
3        Keberanian mengambil resiko, generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko, kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari generasi muda akan member kualitas yang baik kepada keberanian mengambil resiko.
4        Optimis dan semangat, kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki genarsi muda akan merupakan daya pendorong untuk mencoba lagi.
5        Sikap kemandirian dan disiplin
Sikap kemandirian pada generasi muda harus dilengkapi dengan kesadaran disiplin, agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.



d.      Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda

Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni :
·         Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
·         Orientasi dalam dirinya sendiri.
·         Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
·         Agen of change.
·         Agen of development
·         Agen of modernization

e.       Peran Pemuda dalam Masyarakat

·         Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
·         Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
·         Asas edukatif.
·         Asas persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Asas swakarsa.
·         Asas keselarasan dan terpadu.
·         Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

3.2       Sosialisasi
            Sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Tujuan dari sosialisasi itu sendiri adalah sebagai proses pengenalan diri dan orang lain dengan perannya masing-masing. Melalui sosialisasi seseorang dapat menyesuaikan perilaku dan diharapkan, mengenal dirinya dan mengembangkan segenap potensinya untuk menjadi anggota masyarakat dengan menamakan nilai-nilai dan kepercayaan sebagai pedoman dalam kehidupannya.

a.                  Tujuan dari Sosialisasi
·         Untuk mengenal dan mengetahui lingkungan sosial dimana seseorang individu bertempat tinggal.
·         Untuk mengenal dan mengetahui lingkungan sosial masyarakat.
·         Untuk mengenal lingkungan alam sekitar.
·         Untuk mengenal sistem nilai-nilai dan norma yang berlaku dilingkungan masyarakat.
·         Untuk mengenal dan mengetahui peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat.

b.      Agen Sosialisasi
·         Keluarga, pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
·         Sekolah, pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
·         Teman bermain (kelompok bermain), kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
·         Media Massa, media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
·         Lingkungan kerja, lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama.Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.



DAFTAR PUSTAKA

Ilmu Sosial Dasar. Arifin nur, Muhammad, Drs. PUSTAKA SETIA, BANDUNG, Cet. II
Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003








Negara dan Warganegara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Syarat utama dari sebuah Negara adalah memliki rakyat. Rakyat sangat berperan penting dalam membangun sebuah Negara, karena tanpa rakyat Negara itu tidak akan berpenghuni dan tidak diakui oleh Negara-negara lain. Rakyat Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut, biasa kita sebut sebagai warganegara. Sedangkan ada istilah warganegara asing yang mengartikan bahwa, rakyat yang menempatin suatu Negara untuk menetap atau tinggal sementara yang berasal dari Negara lain.
Dalam suatu Negara tersebut juga terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk membangun Negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain. Hal ini harus dipenuhi agar Negara tersebut diakui sebagai suatu Negara yang sah secara internasional.


BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1              Warganegara
            Warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasari tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
            Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah Negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (berdomisili) dalam wilayah Negara itu.
Atau dapat diartikan juga Warganegara Asli, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b.      Bukan pendudukan ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Atau dapat diartikan juga sebagai Warganegara Asing, yaitu penduduk yang bukan warganegara asli.

2.2              Negara
            Negara pada umumnya adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
            Adapun penulis menyimpulkan pendapat tentang pengertian negara menurut beberapa tokoh, yaitu :


·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·         Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

STUDI KASUS

            Perpindahan penduduk dari satu Negara ke Negara lain sudah mulai merambah pada zaman sekarang. Di Indonesia pun banyak warganegara asing yang masuk ke Negara Indonesia untuk berkunjung ke tempat-tempat wisatanya atau bahkan menetap sebagai warganegara Indonesia. Ketika warganegara asing tersebut datang ke Indonesia hanya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata mereka tidak perlu harus mendaftarkan sebagai warganegara Indonesia tetap, tetapi jika warganegara asing tersebut datang ke Indonesia bertujuan untuk menetap maka mereka harus mengurus berkas-berkas perpindahan dan melapor sebagai warganegara asing yang akan menjadi warganegara Indonesia. Begitu pula jika warganegara Indonesia yang akan pindah ke Negara luar maka dia harus mengurus surat-surat keterangan agar diakui sebagai warga dari suatu Negara tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

  3.1            Warganegara
            Warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasari tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

A.      Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Berikut adalah beberapa unsur yang dapat menentukan kewarganegaraan yaitu:
1)   Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia.

2)   Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.

3)   Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).

B.     Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

·         Hak Warga Negara Indonesia:
1.      Setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warganegara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
5.      Setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan yang layak.
6.      Setiap warganegara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
7.      Setiap warganegara memiliki hak sama untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan UU yang berlaku.

·         Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


3.1       Negara
            Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
a.      Unsur-unsur yang membangun sebuah Negara
Dalam sebuah Negara wajib memiliki unsur-unsur yang akan dijelaskan dibawah ini. Karena unsur-unsur ini sangatlah penting untuk membangun sebuah Negara dan sebagai alat pengakuan dari Negara lain secara internasional.

1.   Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2.   Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3.   Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4.   Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
b.      SIFAT NEGARA
1.  Negara itu bersifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2.  Negara memiliki hak monopoli
Negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3.  Negara mencakup semuanya
Aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

c.       BENTUK NEGARA


1.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.       
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungannya:
  1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugiannya:
  1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.


Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Perbedaannya adalah: Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.



BAB IV
PENUTUP

A.                KESIMPULAN

Dengan pembahasn diatas tentang warganegara dan Negara , dapat disimpulkan
bahwa setiap Negara adalah suatu organisasi dari perkumpulan orang-orang yang disebut warganegara. Negara juga harus memliki pemerintahan yang adil dan bijaksana agar warganegara yang tinggal dinegara tersebut hidup tentram, nyaman dan damai. Pengakuan dari Negara lain pun diperlukan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan Negara luar lainnya. Warganegara juga mempunyai beberapa hak yang merupakan suatu tanggung jawab dari pemerintahan Negara tersebut. Tidak hanya hak saja yang diberikan, tetapi warganegara juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dan dipatuhi karena dengan menjalankan kewajiban tersebut maka akan terciptalah suatu Negara yang memiliki warganegara yang baik, bijaksana dan adil.


DAFTAR PUSTAKA


·         Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar.
·         Wikipedia.com