Sabtu, 14 April 2012

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT INDONESIA


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas karya ilmiah yang bertema “ Pancasila sebagai Filsafat Negara Indonesia”.
Karya ilmiah ini disusun untuk memenuhi penilaian tugas dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Makalah ini ditunjang dengan adanya pembahasan dan studi kasus, yang bertujuan untuk memperlengkap pemahaman karya ilmiah sesuai dengan tema. Semua terjabarkan secara lengkap dan tidak meniggalkan aspek lingkungan sekitar yang berhubungan dengan makalah yang telah disusun.
Akhirnya kami berharap makalah ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi peningkatan pembelajaran dan penambahan ilmu pengetahuan untuk mahasiswa yang lain.  Penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu penulis sangat  memerlukan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan isi makalah.
            Akhir kata penulis ucapkan terima kasih dan semoga penulisan laporan ini berguna bagi para pembaca dan khususnya penulis sendiri.





Jakarta, April 2012

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam perjalanan sejarahnya dapat kita pantau perbuatan bangsa Indonesia mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia jelas menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kemanusiaan, ini dengan jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Nilai kesamaan tercermin dalam kerakyatan untuk sesama warga bangsa dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulannya dengan bangsa lain. Nilai kebebasan dan kemerdekaan tercermin dari perjuangan melawan penindasan dan perjuangan kemerdekaan. Nilai itu mendorong persatuan bangsa Indonesia.
Dan akhirnya perbuatan manusia ditujukan untuk mewujudkan nilai kesetiakawanan (solidaritas), yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadar bahwa sejarah adalah pengalaman kolektif bangsa, maka bangsa Indonesia layak menjunjung tinggi dan mempertahankan nilai-niai Pancasila itu demi kelangsungan hidupnya sebagai bangsa yang berkeadaban. Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita.
Pancasila diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada manusia. Pancasila yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut secara bersama-sama merupakan satu kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu dijiwai sila yang lainnya. Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil.
Sehingga isi atau hakikat sila-sila itu mencakup pengertian yang luas dan universal. Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yang telah lama terpendam dalam kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia.
 Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup berssama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia. Pancasila  sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia tidak  dapat dikatakan demikian saja, karena kiranya arti penting fungsi tersebut tidak begitu nampak serta dapat dirasakan. Karena sebagai filsafat rumusan Pancasila memang bersifat abstrak, terlepas dari kehidupan sehari-hari. Namun kalau kita melihat filsafat Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan bernegara dan  kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia. Untuk itu dalam makalah ini penulis mengambil judul “ Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia “, diharapkan kita dapat mengetahui nilai yang sesungguhnya dari Pancasila tersebut.

1.2  Maksud dan Tujuan Alasan Pemilihan Judul
Maksud dalam penulisan makalah ini tidak hanya untuk memenuhi persyaratan penilaian dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila  tetapi juga untuk pembelajaran dan pemahaman dalam materi Pancasila sebagai Filsafat Negara Indonesia.
Dan tujuan dari penulisan makalah ini juga untuk pembelajaran mahasiswa lain dan untuk penulis sendiri. Semoga pembukaan yang telah penulis susun dapat dipahami dan berguna untuk contoh susunan penulisan makalah.

1.3  Sistematika Karya Ilmiah
        i.            Judul Karya Ilmiah
      ii.            Hal Pengesahan
    iii.            Hal Kata-Kata Mutiara
    iv.            Kata Penghargaan
      v.            Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Maksud dan Tujuan Alasan Pemilihan Judul
1.3  Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

BAB II ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisis Hasil Pencarian:
1.      Filsafat
2.      Pancasila
2.2 Kesimpulan Analisis : Landasan Filosofis Pancasila

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian :
1.      Filsafat
2.      Pancasila
3.2  Uraian Pembahasan: Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
3.3  Pengolahan Pembahasan:
A.    Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara   Indonesia.
B.     Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia.
3.4 Metode Penerapan Kehidupan Bermasyarakat : Sikap Positif terhadap Nilai-Nilai Pancasila.
3.5  Pembahasan Lengkap : PANCASILA SEBAGI FILSAFAT

BAB IV KATA PENUTUP
4.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA
                                     





BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI


2.1 Analisis Hasil Pencarian

1.      Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”. Makna menurut beberapa tokoh filsafat yaitu :
·   Socrates: peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
·   Plato: filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
·   Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato :Filsafat ialah  ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
·   Al Farabi (870 – 950 M) ahli filsafat Islam: Filsafat ialah  ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas).

2.      Pancasila
Pancasila yang berarti ilmu dasar atau lima asas merupakan nama dari dasar Negara kita. Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit. Istilah Pancasila itu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila berarti berbatu sendi yang lima (bahasa Sanskerta) yang berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu :
a.       Tidak boleh melakukan kekerasan
b.      Tidak boleh mencuri
c.       Tidak boleh berjiwa dengki
d.      Tidak boleh berbohong
e.       Tidak boleh mabuk minuman keras.


2.2  Kesimpulan Analisis

Landasan Filosofis Pancasila
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.  Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No. V/MPR/1973.
 Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
 




BAB III
PEMBAHASAN
3.1        Pengertian
1.      Pengertian Filsafat
Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa pada hakekatnaya sukar untuk memberikan devinisi mengenai filsafat, karena tidak ada definisi yang definitif. Oleh karena itu akan dikemukakan pengertian mengenai filsafat dan cirri-ciri berfilsafat. Sebagai modal untuk mempelajari Pancasila dari sudut pandangan filsafat.
1)      Pengertian Menurut Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat sebagai hasil usaha tersebut.

2)      Pengertian Umum
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau sari atau inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan diberikan berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut kata-katanya.

3)      Pengertian Khusus
Karena filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain. Misalnaya:
§      Rationalisme mengagungkan akal.
§      Idealisme mengagungkan idea.
§      Stoicisme mengagungkan tabiat saleh
Aliran-aliran tersebut mempunyai kekhususannya masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap merupakan inti dan harus diberi tempat yang tinggi.

A.    Guna Filsafat
Filsafat mempunyai kegunaan baik yang teoritik maupun yang pratik. Dengan mempelajari filsafat, orang akan bertambah pengetahuannya. Dengan tambahnya pengetahuan tersebut ia akan mampu menyelidiki segala sesuatu lebih mendalam dan lebih luas. Kemudian akan sanggup menjawab sesuatu tersebut dengan lebih mendalam dan luas pula. Filsafat juga mengajarkan hal-hal yang praktik, ajaran filsafat yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari misalnya etika, logika, estetika dan lain-lain.
Di dalam filsafat juga dikenal adanya cabang yang membicarakan tentang keindahan atau atu filsafat seni. Didalam rangka membentuk manusia idaman seorang filosof terkenal yaitu Plato telah mengemukakan pendaptnya agar music menjadi salah satu mata pelajaran. Salah satu mata kuliah yang dianggap penting oleh Cassiodorus adalah rethorica yaitu seni berpidato.
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, filsafat mempunyai kegunaan sebagai berikut :
§      Melatih diri untuk berpikir kritik dan runtut dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik.
§      Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berpikir dan bersikap sempit dan tertutup.
§      Melatih diri melakukan penelitian,, pengkajian dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai sesuatu hal secara mendalam dan komperehensif.
§      Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem.
§      Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa.
§      Menjadi alat yng berguna bagi manusia baik untuk kepentingan pribadinya maupun dalam hubungannya dengan orang lain.
§      Menjadikan akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun dalam hubungannya dengan orang lain alam sekitar dan Tuhan YME.

B.     Fungsi Filsafat
Berdasarkan sejarah kelahirannya, filsafat mula-mula berfungsi sebagai induk atau ibu ilmu pengetahuan. Pada waktu itu belum ada ilmu pengetahuan lain, sehingga filsafat harus menjawab segala macam hal. Soal manusia filsafat yang membicarakannya. Demikian pula soal masyarakat, ekonomi, Negara, kesehatan dan sebagainya.
Kemudian karena perkembangan keadaan dan masyarakat, banyak problem yang tidak dapat dijawab lagi oleh filsafat. Lahirlah ilmu pengetahuan yang sanggup memberi jawaban terhadap problem-problem tersebut, misalnya ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan kedokteran, ilmu pengetahuan kemasyarakatan, ilmu pengetahuan manusia, ilmu pengetahuan ekonomi dan lain-lain. Ilmu pengetahuan tersebut lalu terpecah-pecah lagi menjadi lebih khusus. Demikianlah lahir berbagai disiplin ilmu yang sangat banyak dengan kekhususannya masing-masing.
Spesialisasi terjadi sedemikian rupa sehingga hubunagan antara cabang dan ranting ilmu pengetahuan sangat kompleks. Hubungan-hubungan tersebut ada yang masih dekat tetapi ada pula yang telah jauh. Bahkan ada yang seolah-olah tidak mempunyai hubungan. Jika ilmu-ilmu tersebut terus berusaha memperdalam dirinya akhirnya sampai juga pada filsafat. Sehubunga dengan keadaan tersebut filsafat dapat berfungsi sebagai berikut :
§      Interdisipliner system.
§      Menghubungkan ilmu-ilmu pengetahuan yang telah kompleks.
§      Tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan.

C.    Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh subjek manusia, pada berbagai tempat dan zaman. Faktor lingkungan hidup, sosio budaya dan subyektivitas tokoh memberi identitas pada setiap pemikiran itu. Perbedaan-perbedaan latar belakang  tata nilai dan alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat. Perbedaan yang memberi identitas ajaran ini melahirkan aliran-aliran filsafat.
Meskipun demikian, antar ajaran tokoh-tokoh filsafat yang mempunyai persamaan, dapat digolongkan dalam satu aliran berdasarkan watak dan inti ajarannya. Jadi aliran filsafat terbentuk atas beberapa ajaran filsafat dari berbagai tokoh dan dari berbagai zaman. Tegasnya perbedaan aliran bukan ditentukan oleh tempat dan waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak, isi dan ajarannya.

2.      Pancasila
Pancasila adalah  nama dari dasar Negara Republik Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau  sila itumerupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain sebagai asas kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebenarnya telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala, unsur-unsurnya terdapat pada asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang kemudian dimatangkan dalam perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, pandangan moral, ideologi negara, pemersatu maupun penggerak perjuangan dan termasuk juga diantaranya sebagai filsafat Negara yang dibahas dalam makalah ini. Semua fungsi ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masing-masing dari fungsi tersebut perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya, misalnya fungsi dasar negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu kehidupan negara, fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan perilaku manusia Indonesia.
Sedangkan dari kenyataan sejarah, pancasila memiliki fungsi mempersatukan  banngsa. Forum politik menunjukan  bahwa Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi dasar dan arah kehidupan negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki satu pandangan mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara yang dikehendaki adalah negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan maupun perorangan. Pokok pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat integral, tidak menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai Pancasila terdapat pada semua budaya daerah. Indonesia yang memiliki beraneka ragam kebudayaan, dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali dari khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa merupakan  sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia.

3.2  Uraian Pembahasan

Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.      Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

3.3 Pengolahan Pembahasan

A.    Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara   Indonesia.

1.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).

2.      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.

3.      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

B.     Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia.
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
1.      Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.      Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4.      Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5.      Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6.      Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.






C.    Sikap Positif terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu diragukan lagi oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi semangat yang mendorong sikap positif untuk bergerak menjalani kehidupan. Nilai-nilai luhur Pancasila harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut kita dituntut untuk bersikap positif. Sikap positif harus diterapkan dalam kehidupn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wujud sikap positif dari nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut :

1.      Sikap positif terhadap Nilai Ketuhanan, misalnya :
a.      Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan secara tekun.
b.      Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan agama.
c.       Menghormati sesama umat beragama.
d.      Bekerja sama dan rukun dengan semua umat beragama.
e.       Tidak bersikap fanatik dan tidak memaksakan agama.
2.      Sikap positif terhadap Nilai Kemanusiaan, misalnya:
a.      Menolong sesama yang membutuhkan bantuan
b.      Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c.       Menghormati hak dan kewajiban setiap orang.
d.      Membela kebenaran dan keadilan.
e.       Menyayangi umat manusia.
3.      Sikap positif terhadap Nilai Persatuan, misalnya:
a.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa.
b.      Mencintai Tanah Air (Nasionalisme).
c.       Menciptakan persatuan dan kesatuan.
d.      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan
e.       Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
4.      Sikap positif terhadap Nilai Kerakyatan, misalnya:
a.      Ikut serta dalam pemilihan umum.
b.      Melaksanakan hak memilih dan dipilih.
c.       Menghormati pendapat orang lain.
d.      Memutuskan sesuatu secara demokratis.
e.       Tidak memaksakan kehendak.
5.      Sikap positif terhadap Nilai Keadilan, misalnya:
a.      Melaksanakan hidup sederhana.
b.      Membiasakan sikap hidup hemat.
c.       Mengupayakan kesejahteraan dan keadilan.
d.      Menerapkan keadilan dalam kehidupan bersama.
e.       Menghargai hasil karya orang lain.


3.4  Pengertian dari Pembahasan

A.                Pancasila Sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat  persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang gigihdariseluruh  rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan  pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.




B.                 Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
Memberi jawaban atas pernyataan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari negara, bentuk negara, susunan  perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut fungsinya  telah mampu memberikan jawabannya.
Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.

C.                Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

D.                Beberapa Pendapat Pancasila sebagai Filsafat Indonesia
Di atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan ciri-cirinya. Oleh karena itu sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu filsafat jika memenuhi cirri-ciri tersebut. Demikian pula agar Pancasila merupakan suatu filsafat harus memenuhi sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri filsafat. Dibawah  ini ada beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat, yaitu :
§      Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu antithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab  itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan  dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.

§      Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang  berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai pidato  untuk memenuhi permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat  Pancasila dibawakan sebagai  inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan manusia, disebabkan negara adalah manusia  serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah  ciptaan Ir. Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila  itu adalah filsafat bangsa  Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila sebagi filsafat bangsa Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.

§      Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan  berlebih-lebihan. Shingga dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.

§      Pendapat Notonagoro
Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn dari dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuan dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.

§      Pendapat Roeslan Abdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila berpendapat bahwa  Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila merupakan  suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan bangsa Indonesia sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya suatu noodzkelijkheid. Didalam kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung ruang yang luas untuk  berkembangnya pnegasan-penegasan lebih lanjut. Didalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang datang dari kekuatan-kekuatan extreme.



 
BAB IV
KATA PENUTUP

4.1  Kesimpulan

Kelangsunagan dan keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh filsafat negara dari bangsa tersebut. Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur dan mungkin akan dapat melemahkan bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut. Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai sistem dalam filsafat kita sudah tentu harus memenuhi syarat-syarat dari filsafat itu sendiri. Sistem filsafat Pancasila kita temukan dalam berbagai nilai-nilai kehidupan di masyarakat, antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan dari orang-orang Indonesia yang telah menjadi budaya dalam pergaulan sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di berbagai daerah di Indonesia adalah sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.
Pancasila sebagai filsafat telah berhasil eksistensinya dalam kehidupan bernegara, karena Pancasila dapat dan mampu berperan sebagi sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam system perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dankita gali terus menerus, demi kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.


 


DAFTAR PUSTAKA

§      http://fajarsundari146.wordpress.com/2012/01/12/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/
§    Bambang Tri Purwanto, 2010, Membangun Wawasan Kewarganegaraan. PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
§      www.google.com
§      Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
§      Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: IKIP Malang.
§      Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia.
§   Sunoto. 1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT. Hanindita







Tidak ada komentar:

Posting Komentar