BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Syarat utama dari sebuah Negara adalah memliki rakyat. Rakyat sangat berperan penting dalam membangun sebuah Negara, karena tanpa rakyat Negara itu tidak akan berpenghuni dan tidak diakui oleh Negara-negara lain. Rakyat Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut, biasa kita sebut sebagai warganegara. Sedangkan ada istilah warganegara asing yang mengartikan bahwa, rakyat yang menempatin suatu Negara untuk menetap atau tinggal sementara yang berasal dari Negara lain.
Dalam suatu Negara tersebut juga terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk membangun Negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari Negara lain. Hal ini harus dipenuhi agar Negara tersebut diakui sebagai suatu Negara yang sah secara internasional.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Warganegara
Warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasari tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah Negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (berdomisili) dalam wilayah Negara itu.
Atau dapat diartikan juga Warganegara Asli, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Bukan pendudukan ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Atau dapat diartikan juga sebagai Warganegara Asing, yaitu penduduk yang bukan warganegara asli.
2.2 Negara
Negara pada umumnya adalah suatu
wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik
politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Adapun penulis menyimpulkan pendapat tentang pengertian negara menurut beberapa tokoh, yaitu :
· Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
· Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
· Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
· Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
· Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
STUDI KASUS
Perpindahan penduduk dari satu Negara ke Negara lain sudah mulai merambah pada zaman sekarang. Di Indonesia pun banyak warganegara asing yang masuk ke Negara Indonesia untuk berkunjung ke tempat-tempat wisatanya atau bahkan menetap sebagai warganegara Indonesia. Ketika warganegara asing tersebut datang ke Indonesia hanya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata mereka tidak perlu harus mendaftarkan sebagai warganegara Indonesia tetap, tetapi jika warganegara asing tersebut datang ke Indonesia bertujuan untuk menetap maka mereka harus mengurus berkas-berkas perpindahan dan melapor sebagai warganegara asing yang akan menjadi warganegara Indonesia. Begitu pula jika warganegara Indonesia yang akan pindah ke Negara luar maka dia harus mengurus surat-surat keterangan agar diakui sebagai warga dari suatu Negara tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Warganegara
Warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasari tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
A. Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Berikut adalah beberapa unsur yang dapat menentukan kewarganegaraan yaitu:
1) Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia.
2) Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
3) Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).
B. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
· Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warganegara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
5. Setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan yang layak.
6. Setiap warganegara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia dari serangan musuh.
7. Setiap warganegara memiliki hak sama untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan UU yang berlaku.
· Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.1 Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
a. Unsur-unsur yang membangun sebuah Negara
Dalam sebuah Negara wajib memiliki unsur-unsur yang akan dijelaskan dibawah ini. Karena unsur-unsur ini sangatlah penting untuk membangun sebuah Negara dan sebagai alat pengakuan dari Negara lain secara internasional.
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
b. SIFAT NEGARA
1. Negara itu bersifat memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli
Negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya
Aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
c. BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungannya:
- Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugiannya:
- Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Perbedaannya adalah: Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan pembahasn diatas tentang warganegara dan Negara , dapat disimpulkan
bahwa setiap Negara adalah suatu organisasi dari perkumpulan orang-orang yang disebut warganegara. Negara juga harus memliki pemerintahan yang adil dan bijaksana agar warganegara yang tinggal dinegara tersebut hidup tentram, nyaman dan damai. Pengakuan dari Negara lain pun diperlukan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan Negara luar lainnya. Warganegara juga mempunyai beberapa hak yang merupakan suatu tanggung jawab dari pemerintahan Negara tersebut. Tidak hanya hak saja yang diberikan, tetapi warganegara juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dan dipatuhi karena dengan menjalankan kewajiban tersebut maka akan terciptalah suatu Negara yang memiliki warganegara yang baik, bijaksana dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
· Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar.
· Wikipedia.com