Rabu, 21 November 2012

Tugas 3 Metodologi yang digunakan pada E-Banking Bank Mandiri Masalah : E-Banking Bank Mandiri




1.1              Sistem Keamanan E-Banking
Menurut Gary Lewis dan Kenneth Thygerson (Harahap, Khairil Aswan : 52), ada dua jenis sistem keamanan yang dipakai dalam internet banking, antara lain:
1.      Sistem Cryptography
Sistem ini menggunakan angka-angka yang dikenal dengan kunci (key). Sistem ini disebut juga dengan sistem sandi. Ada dua tipe cryptography, yaitu simetris dan asimetris. Pada sistem simestris menggunakan kode kunci yang sama bagi penerima dan pengirim pesan. Kelemahan dari cryptography simestris adalah kunci ini harus dikirim pada pihak penerima dan hal ini memungkingkan seseorang untuk mengganggu di tengah jalan. Sistem cryptography asimetris juga mempunyai kelemahan yaitu jumlah kecepatan pengiriman data menjadi berkurang karena adanya tambahan kode. Sistem ini biasanya digunakan untuk mengenali nasabah dan melindungi informasi finansial nasabah.
2.      Sistem Firewall
Firewall merupakan sistem yang digunakan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak diijinkan untuk memasuki daerah yang dilindungi dalam unit pusat kerja perusahaan. Firewall berusaha untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk tanpa ijin dengan cara melipatgandakan dan mempersulit hambatan-hambatan yang ada. Namun, yang perlu diingatkan adalah bahwa sitem firewall ini tidak dapat mencegah masuknya virus atau gangguan yang berasala dari dalam perusahaan itu sendiri.
Aspek keamanan komputer mempunyai beberapa lingkup yang penting, yaitu:

a. Privacy & Confidentiality
Hal yang paling penting dalam aspek ini adalah usaha untuk menjaga data dan informasi dari pihak yang tidak diperbolehkan mengkasesnya. Privacy lebih mengarah kepada data-data yang sifatnya privat. Sebagai contoh, email pengguna yang tidak boleh dibaca admin. Sedangkan confidentiality berhubungan dengan data yang diberikan kepada suatu pihak untuk hal tertentu dan hanya diperbolehkan untuk hal itu saja. Contohnya, daftar pelanggan sebuah ISP.
b. Integrity
Aspek ini mengutamakan data atau informasi tidak boleh diakses tanpa seizin pemiliknya. Sebagai contoh, sebuah email yang dikirim pengirim seharusnya tidak dapat dibaca orang lain sebelum sampai ke tujuannya.

c. Authentication
Hal ini menekankan mengenai keaslian suatu data / informasi, termasuk juga pihak yang memberi data atau mengaksesnya tersebut merupakan pihak yang dimaksud. Contohnya seperti penggunaan PIN atau password.
d. Availability
Aspek yang berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. Sebuah sistem inofrmasi yang diserang dapat menghambat ketersediaan informasi yang diberikan.

e. Access Control
Aspek ini berhubungan dengan cara pengaksesan informasi. Hal ini biasanya berhubungan dengan klasifikasi data (public, private confidential, top secret) & user (guest, admin, top manager, dsb.), mekanisme authentication dan juga privacy. Seringkali dilakukan dengan menggunakan kombinasi user ID atau password dengan metode lain seperti kartu atau biometrics.

f. Non-Repudiation
Hal ini menekankan agar sebuah pihak tidak dapat menyangkal telah melakukan transaksi atau pengaksesan data tertentu. Aspek ini sangat penting dalam hal e-commerce. Sebagai contoh, seseorang yang mengirim email pemesanan barang tidak dapat disangkal telah mengirim email tersebut.

1.2       Keamanan Internet Banking Mandiri
Aplikasi Internet Banking Mandiri dijamin kerahasiaan dan keamanannya, dalam hal ini Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 128 bit, yang akan melindungi komunikasi antara komputer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas Nasabah, maka akses akan tidak aktif lagi.
Selain itu Bank Mandiri akan menjaga kerahasian data pengguna Internet Banking Mandiri, dan hanya orang tertentu yang berhak untuk mengakses informasi tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya (dalam hal ini Bank Mandiri akan selalu mengingatkan karyawan akan pentingnya menjaga kerahasian data Nasabah). Bank Mandiri tidak akan memperlihatkan / menjual data tersebut kepada pihak ke tiga.
Bank Mandiri juga tidak secara otomatis mengumpulkan informasi data pengunjung Internet Banking Mandiri, hanya beberapa informasi umum yang akan dikumpulkan dan digunakan antara lain :
a.       Nama domain yang akan digunakan Nasabah untuk mengakses internet.
b.      Internet address yang digunakan untuk mengakses web site Bank Mandiri.
c.       Browser yang digunakan
d.      Hari, tanggal & waktu mengakses internet
e.       Pilihan yang ditentukan oleh Nasabah untuk memberikan informasi kepada Bank, antara lain jenis rekening.
Untuk dapat mengakses Internet Banking Mandiri Nasabah harus memasukkan terlebih dahulu User ID dan PIN, dan untuk keamanan Nasabah diharuskan memasukkan kembali PIN untuk setiap transaksi yang bersifat finansial. Mengingat banyaknya variasi internet browser yang ada, dan internet banking harus mengikuti keamanan masing-masing browser, maka saat ini Bank Mandiri menyediakan sarana internet banking yang lebih cocok diakses dengan menggunakan Netscape Communicator 4.7 atau Microsoft Internet Explorer versi 5 .01 atau versi terakhir.
Internet Banking menggunakan beberapa metode keamanan terkini seperti:
a.       Penggunaan protokol Hyper Text Transfer Protokol Secure (HTTPS), yang membuat pengiriman data dari server ke ISP dan klien berupa data acak yang terenkripsi.
b.      Penggunaan teknologi enkripsi Secure Socket Layer (SSL) 128 bit, dari Verisign. Dengan SSL inilah, transfer data yang terjadi harus melalui enkripsi SSL pada komunikasi tingkat socket.
c.        Penggunaan user ID dan PIN untuk login ke layanan Internet Banking ini.
d.      Penggunaan metode time out session, yang menyebabkan bila setelah 10 menit nasabah tidak melakukan aktivitas apapun, akses tidak berlaku lagi.
e.       Penggunaan PIN Mandiri untuk setiap aktivitas perbankan. PIN ini di-generate dari Token PIN Mandiri.

1.3              Penanggulangan Ancaman pada Sistem Internet Banking Mandiri
Ada usaha pengamanan yang dapat digunakan untuk meningkatkan tingkat keamanan dan pada saat yang sama meningkatkan kepercayaan (trust) dari nasabah. Secara teknis sistem dapat diproteksi dengan menggunakan firewall, Intrusion Detection System (IDS), dan produk cryptography (untuk encryption dan decryption seperti penggunaan SSL). Selain hal teknis yang tidak kalah pentingnya adalah usaha untuk meningkatkan awareness (baik dari pihak management, operator, penyelenggara jasa, sampai ke nasabah), membuat policy (procedure) yang baik dan mengevaluasi sistem secara berkala.
Penanggulangan potensi penyerangan keamanan sitem internet banking, diantaranya;
a.       IP spoofing diantisipasi dengan penyaringan oleh router.
b.      User name spoofing, sistem otentikasi mencegah seseorang dari berpura-pura menjadi user lain dengan memerlukan sandi untuk mengakses bank, transmisi semua password terenkripsi, dan menggunakan encrypted one-time “cookies” untuk mempertahankan state yang telah disahkan.
c.       Upaya untuk Crack Database Otentikasi (Attempts to Crack Authentication Database), Informasi account pelanggan yang disimpan pada database server yang terlindungi di belakang firewall dan database tidak dapat di download dari Internet.
d.      Serangan berbasis web server (Web Server Based Attacks), Serangan terhadap Netscape Commerce Server adalah digagalkan karena lingkungan chroot-ed dan karena proses “outside” yang tidak bisa melihat apa-apa pada proses “inside”. Firewall hanya mengizinkan mail untuk melewati dan menggunakan SMTP filter. Setiap mesin minimal dikonfigurasi untuk hanya melakukan tugasnya, dan tidak lebih. Pengamanan di atas pada prinsipnya merupakan usaha untuk memenuhi aspek keamanan seperti authentication, confidentiality / privacy, non-repudiation, dan availability. Adanya pengamanan ini tidak membuat sistem menjadi 100% aman akan tetapi dapat membuat sistem dipercaya (trusted). Potensi lubang keamanan dapat dianggap sebagai resiko. Maka masalah ini dapat diubah menjadi masalah risk management.

1.4              Solusi Alternatif
Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan yang mencakup :
1.      Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang akan dilindungi
2.      Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya.
3.      Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan.
4.      Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya.
5.      Mekanisme pengamanan yang sesuai.
6.      Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan transaksi perbankan yang letaknya di luar negeri.
7.      Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank / Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman / kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam.
8.      Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu.
9.      Memperketat / mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga dipantau.
10.  Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan.
11.  Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan cepat.
12.  Perlu sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat / nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk / layanan yang disediakannya.
13.  Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan.
14.  Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti :
·         Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking.
·         Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking.
·         Pemberian informasi yang jelas kepada user sedangkan pihak pemerintah dapat membebankanmasalah keamanan Internet Banking kepada pihak bank sehingga apabila terjadi fraud dalam suatu nilai tertentu, user dapat mengajukan klaim.
15.  Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan om kering van bewijslast atau pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Tujuannya adalah untuk mengadili para carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara melawan hukum.
16.  Selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan formil, juga dibutuhkan badan khususuntuk menanggulangi cybercrime yang terdiri atas penyidik khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi bahkan sampai pada tahap penuntutan.
17.  Mengadakan pelatihan perihal cyber space kepada aparat penegak hukum yang mutlak dilakukan.
18.  Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan mengikutsertakan berbagai pihak.
19.  Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan “digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online tersebut.
20.  POLRI dan Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal penting yang meliputi :
·         Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
·         Pusat penyebaran ke semua partisipan.
·         Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
·         Program pertukaran pelatihan.
·         Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
·         Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah / mengantisipasi cybercrime di masa depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar